Artikel
SURAT EDARAN BUPATI PACITAN , KEWASPADAAAN VIRUS CORONA (COVID-19 )
23 Maret 2020 12:29:16
Budiono
438 Kali Dibaca
Berita Lokal
Pemerintah Desa Gunungsari secara resmi menerima Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Pacitan tertanggal 23 maret 2020 dengan nomor 440/076/408.21/2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus (C)VID-19) dalam bidang keagamaan dan sosial kemasyarakatan.
Memperhatikan perkembangan saat ini terkait Virus Corona (COVID-19), maka untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Pacitan, perlu mendapat perhatian bersama hal-hal sebagai berikut :
- Semua kegiatan Keagamaan dan sosial kemasyarakatan seperti : Pengajian, Kenduri (genduren), megengan, kumpulan, arisan, hajatan, besuk/jenguk orang sakit, dan bentuk lainnya agar "DITUNDA" pelaksanaannya sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Untuk penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan sebatas pelaksanaan akad nikah (ijab qobul), dengan ketentuan sebagai berikut :
- Meminimalis undangan yang hadir;
- Penyelenggara wajib menyediakan sarana untuk cuci tangan;
- Penyelenggara mewajibkan semua tamuagar cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer terlebuh dahulu;
- Dilarang melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan dsb);
- Penyelenggara wajib mengatur tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter; dan;
- Penyelenggara acara sebisa mungkin menyusun acara dengan sesingkat-singkatnya.
sedangkan untuk resepsi pernikahan agar "DITUNDA" pelaksanaannya
- Untuk kegiatan Ibadah di Masjid/Mushola, dihimbau agar :
- Sementara waktu melaksanakan ibadah dirumah masing-masing;
- Penanggung jawab Masjid/Mushola agar meniadakan penggunaan karpet lantai,dan agar membersihkan lantai sesering mungkin;
- Penanggung jawab Masjid/Mushola agar menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dilokasi, dan;
- Jamaah agar membawa alat peribadatan sendiri dari rumah - Bagi masyarakat/atau pendatang dari luar kota, terdampak atau terindikasi Covid-19, harus melapor ke Pemerintah Desa, Puskesmas terdekat dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.
- Untuk kelancaran pelaksanaan kebijakan ini, agar camat, Kepala Desa, Ketua BPD, Ketua Lembaga Kemasyarakatan Desa, Kepala Dusun, Ketua RW, Ketua RT selalu berkoordinasi untuk melakukan pendekatan persuasif kepada warganya.
- Surat Edaran ini berlaku pada tanggal 23 maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020, dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.


Gelaran Puncak Hari Jadi Pacitan ke-280 Alami Penyesuaian.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TA. 2025
INFO GRAFIS REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TA. 2024 DAN PENGGUNAAN APBDESA TA. 2025
PPK Arjosari Manfaatkan Momen Stan Agustusan untuk Sosialisasi Pilkada 2024
PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
BUPATI PACITAN SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA
BANYAK MASYARAKAT GUNUNGSARI YANG TERJANGKIT DBD PUSKESMAS ARJOSARI BERSAMA PEMDES DS. GUNUNGSARI DAN KADER DESA SIAGA MENGADAKAN PENGENDALIAN VEKTOR NYAMUK PEMBAWA PENYAKIT DBD DENGAN VOGING
Jadwal Agenda Hari Jadi Pacitan ke-275, Ada Kontes Akik Hingga Lomba Burung Berkicau
Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
BREAKING NEWS : JADWAL RANGKAIAN AGENDA PERINGATAN HUT RI KE 74 DESA GUNUNGSARI
Presiden Teken PP 11/2019, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Pakai Gaji Baru Mulai Januari 2020
Jaga gaya hidup sehat demi mencegah penyakit hepatitis
KLB Hepatitis A di Pacitan Menyerang Hampir 1.000 Warga
LPG 3 kg Langka Lagi
Antisipasi penyebaran Covid-19, Relawan Desa Gunungsari membagikan 2500 masker untuk masyarakat.
Mulai tanggal 1 Januari 2024 Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Pacitan BEBAS BIAYA RETRIBUSI
VAKSINASI COVID-19 UNTUK MASYARAKAT GUNUNGSARI
Bupati Pastikan Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023-2024 Berlangsung Aman Lancar