Artikel
Presiden Teken PP 11/2019, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Pakai Gaji Baru Mulai Januari 2020
Atas pertimbangan tersebut, pemerintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dengan pertimbangan tersebut, pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:
1.Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: a. besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b. besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan c. besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.
Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.
Terkait perubahan Pasal 81 itu, maka Pasal 100 PP tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diubah menjadi:
1. Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga; 2. Pelaksanaan pembangunan desa; 3. Pembinaan kemasyarakatan desa; dan 4. Pemberdayaan masyarakat desa.
b. paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai: 1. Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2. Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
2. Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.
PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019.


Gelaran Puncak Hari Jadi Pacitan ke-280 Alami Penyesuaian.
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TA. 2025
INFO GRAFIS REALISASI PELAKSANAAN APBDESA TA. 2024 DAN PENGGUNAAN APBDESA TA. 2025
PPK Arjosari Manfaatkan Momen Stan Agustusan untuk Sosialisasi Pilkada 2024
PENYULUHAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL)
BUPATI PACITAN SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA
BANYAK MASYARAKAT GUNUNGSARI YANG TERJANGKIT DBD PUSKESMAS ARJOSARI BERSAMA PEMDES DS. GUNUNGSARI DAN KADER DESA SIAGA MENGADAKAN PENGENDALIAN VEKTOR NYAMUK PEMBAWA PENYAKIT DBD DENGAN VOGING
Jadwal Agenda Hari Jadi Pacitan ke-275, Ada Kontes Akik Hingga Lomba Burung Berkicau
Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
BREAKING NEWS : JADWAL RANGKAIAN AGENDA PERINGATAN HUT RI KE 74 DESA GUNUNGSARI
Presiden Teken PP 11/2019, Kades, Sekdes dan Perangkat Desa Pakai Gaji Baru Mulai Januari 2020
Jaga gaya hidup sehat demi mencegah penyakit hepatitis
KLB Hepatitis A di Pacitan Menyerang Hampir 1.000 Warga
LPG 3 kg Langka Lagi
PEMBAGIAN SEMBAKO KEPADA WARGA YANG TERDAMPAK COVID-19
PEMDES GUNUNGSARI BERIKAN KAMBING KEPADA WARGA YANG MERUPAKAN PROGRAM KETAHAN PANGAN
PENERIMAAN BERAS CADANGAN PANGAN DARI PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN
PENGAJIAN UMUM PERINGATAN MAULID NABI MUHAMMAD 1445 H/2023M
JALAN SEHAT DESA GUNUNGSARI MENJADIKAN SEMANGAT WARGA BERGOTONG ROYONG DAN GUYUB RUKUN
BPD DESA GUNUNGSARI MELAKSANAKAN RAPAT RAPBDES TA. 2024